Jawaban:
Mendahulukan guru kita dalam urusan ibadah hukumnya tidak makruh karena mengandung maslahat umum. Silahkan disimak redaksi berikut ini dalam kasus menempati shaf awal dalam shalat:
Kitab Nihayatul Muhtaj Syarh Al Minhaj
نهاية المحتاج - ويحرم أن يقيم أحدا ليجلس مكانه بل يقول تفسحوا للأمر به ، فإن قام الجالس : باختياره وأجلس غيره فيه لم يكره للجالس ولا لمن قام منه إن انتقل إلى مكان أقرب إلى الإمام أو مثله ، وإلا كره إن لم يكن عذر لأن الإيثار بالقرب مكروه ، بخلافه في حظوظ النفس فإنه مطلوب { ويؤثرون على أنفسهم } ولو آثر شخصا أحق بذلك المحل منه لكونه قارئا أو عالما يلي الإمام لعلمه أو يرد عليه إذا غلط فهل يكره أيضا أو لا لكونه مصلحة عامة ؟ الأوجه الثاني
Haram hukumnya seseorang menyuruh orang lain berdiri (dari tempat duduknya) untuk kemudian menempatinya, sebaliknya Dia harus berkata: “berikanlah tempat (permisi, geser sedikit ya)” karena ada perintah tersebut. Apabila orang yang duduk tadi berdiri dengan sukarela dan mempersilahkan orang lain untuk menduduki tempatnya maka tidak makruh bagi keduanya (tidak makruh bagi orang yang duduk dan orang yang berdiri) jika memang orang yang berdiri tadi berpindah lebih dekat dengan imam atau ke tempat yang setara. Jika tidak demikian (tidak lebih dekat dengan imam atau tidak setara dengan posisi awal) maka makruh hukumnya berpindah jika tidak ada udzur karena itsar (mendahulukan orang lain) dalam urusan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) itu hukumnya makruh. Berbeda halnya dalam urusan kesenangan pribadi (dan urusan duniawi) maka itsar dianjurkan sebagaimana firman Allah: “Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri.” Lalu, bagaimana jika ia mendahulukan orang lain yang lebih berhak atas tempat tersebut daripada dirinya sendiri—misalnya karena orang itu adalah seorang qari' (ahli membaca Al-Qur'an) atau seorang ulama yang berada di belakang imam bertujuan untuk mengajarinya atau untuk membetulkan bacaan imam jika terjadi kekeliruan—apakah hal ini tetap dimakruhkan, ataukah tidak karena mengandung kemaslahatan umum? Pendapat yang paling kuat (al-awjah) adalah pendapat yang kedua (yaitu tidak dimakruhkan)."
Wallahua’lam bisshowaab….


0 komentar:
Posting Komentar