Minggu, 12 Juli 2026

Baru tau selama ini shalatnya tidak sah. Apa yang harus dilakukan?

 


Jawaban:

Diperinci:

  1. Jika penyebab ketidakabsahan shalat tersebut karena meninggalkan sebagian rukun atau sebagian syarat sah shalat yang sifatnya tidak rumit (mudah dipelajari, hal-hal yang jelas) maka atas shalat yang tidak sah tersebut wajib diqodho’;
  2. Jika penyebab ketidakabsahan shalat tersebut karena meninggalkan sebagian rukun atau senagian syarat sah shalat yang sifatnya rumit (butuh pendalaman ekstra dalam mempelajari, bersifat samar) maka atas shalat yang tidak sah tersebut tidak wajib diqodho’.

Kitab Bughyatul Mustarsyidin

بغية المسترشدين (١٠٣) - صلى صلاة وأخل ببعض اركانها او شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤها مطلقا الا ان كان ما اخل به مما يعذر فيه الجاهل بجهله مما قرر في كتب الفقه.

Seseorang yang telah (selesai) melaksanakan shalat namun meninggalkan sebagian rukun atau syarat sahnya, kemudian ia baru menyadari bahwa shalatnya tidak sah (rusak), maka ia wajib mengulang (mengqadha) shalat tersebut secara mutlak, kecuali jika hal yang ditinggalkannya itu termasuk kategori udzur (perkara yang dimaklumi) bagi orang yang bodoh (tidak tahu atau belum mengetahuinya) sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. 


Kitab Hasyiyah Al Jamal

حاشية الجمل (١ / ٤٥٦ - ٤٥٧) - (ولو نسي تشهد اول) وحده او مع قعوده (او قنوتا وتلبس بفرض) من قيام او سجود (فان عاد) له (بطلت) صلاته لقطعه فرضا لنفل (لا) ان عاد (ناسيا) انه فيها (او جاهلا) تحريمه فلا تبطل لعذره وهو مما يخفى على العوام ويلزمه العود عند تذكره او تعلمه - إلى أن قال - (قوله ولو نسي) أي المصلي المستقل وهو الإمام والمنفرد اه م ر اهـ ش وغير المستقل وهو المأموم لقاله هنا لا إن عاد مأموما ولقوله فيما يأتي في مقابلة هذا ولو تعمد غير المأموم تركه اهـ ح ل ومثله شوبري ومثل النسيان ما لو تركه جاهلا مشروعيته كما قاله ابن مقري تفقهاهـ سم (قوله وهو مما يخفى على العوام) ولا نظر لكونهم مقصرين بترك التعلم اهـ ح ل أي فيعذر وإن كان مخالفا للعلماء لأن هذا من الدقائق اهـ شرح م ر أي وكل ما شأنه ذلك يعذر في جهله المتفقه وغيره لأنه من دقائق العلم كما مر اهـ ق ل على الجلال.

(Jika seseorang lupa membaca tasyahud awal) saja ataupun lupa juga dengan duduk tasyahudnya, (atau lupa membaca qunut, lalu ia melakukan gerakan fardhu shalat berikutnya) berupa berdiri atau sujud, (maka jika ia kembali) untuk mengerjakan sunnah tersebut, (batal) shalatnya karena ia memutuskan perkara wajib demi melakukan perkara sunnah. (Namun tidak batal) jika ia kembali karena (lupa) bahwa ia sedang berada dalam shalat, (atau karena jahil/tidak tahu) bahwa hal itu diharamkan. Maka shalatnya tidak batal karena termasuk udzur, yaitu perkara yang samar  (rumit) bagi orang awam dan Ia wajib kembali ke posisi semula (berdiri) saat ia teringat atau mengetahui hukumnya.

— (Sampai pada perkataan penulis) —

(Perkataan penulis: Jika seseorang lupa) maksudnya adalah orang yang shalat secara terbebas/tidak terikat, yaitu imam dan orang yang shalat sendirian, Selesai (perkataan Imam ar-Ramli) dan juga orang yang shalatnya tidak terbebas/terikat, yaitu makmum karena ungkapannya yang disebutkan di sini dengan redaksi  “jika ia kembali (ke posisi sunnah tersebut) sebagai status makmum”, serta karena perkataan penulis di bagian lain sebagai pembanding masalah ini: “Dan jika orang selain makmum sengaja meninggalkannya”. Selesai (perkataan al-Halabi). Demikian pula menurut As Syaubari dan yang lainnya. Sama halnya dengan lupa yaitu jika ia meninggalkannya karena tidak tahu pensyariatannya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu al-Muqri dalam pemahamannya.

(Perkataannya: Hal itu termasuk perkara yang samar bagi orang awam) dan tidak dianggap mereka lalai (tidak dihitung sebagai kelalaian) dengan meninggalkan kewajiban belajar. Selesai kutipan dari Hasyiyah al-Halabi. Maksudnya, mereka tetap mendapat udzur (dimaafkan) meskipun pendapatnya berbeda dengan para ulama, karena masalah ini termasuk dalam hal-hal yang rumit (dapā'iq). (Selesai kutipan dari Syarh al-Ramli). Maksudnya, setiap perkara yang sifatnya demikian, maka ketidaktahuan tentangnya akan dimaafkan, baik bagi orang berilmu maupun orang lain, karena hal itu termasuk dalam kerumitan sebagaimana yang telah dijelaskan. (Selesai kutipan dari Qalyubi)."


Kitab  Nihayatuzzain

قَالَ وَيَنْبَغِي صِحَة صلَاتهu وَإِن لم يقرب عَهده بِالْإِسْلَامِ وَلَو نَشأ قَرِيبا من الْعلمَاء لمزيد خَفَاء ذَلِك على الْعَوام

Beliau berkata: Seharusnya salatnya sah, meskipun dia sudah lama masuk Islam dan meskipun dia tumbuh besar di dekat (lingkungan) para ulama karena perkara tersebut biasanya samar bagi orang awam.


Wallahua’lam bisshowaab….


0 komentar:

Posting Komentar